JEJAKDM.COM, KALTIM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin, mengumumkan bahwa penarikan pajak kendaraan alat berat, yang umumnya digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan, akan diberlakukan pada awal tahun 2024.
“Kemarin kita sudah bahas soal retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan atau pun pajak alat berat,” ujarnya.
Legislator Golkar ini, M. Udin menjelaskan bahwa penarikan pajak kendaraan ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait periode 2017 hingga 2020, tidak ada pembayaran pajak yang berkaitan dengan alat berat.
Perihal Perda terkait penarikan pajak, masih menunggu PP. Informasinya, PP tersebut sudah berada di meja presiden untuk ditandatangani.
Selama ini, perusahaan pemilik alat berat hanya memiliki faktur pajak per tahun, sehingga tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyoroti bahwa kendaraan alat berat hanya dikenakan pajak saat pembelian, padahal banyak yang masih digunakan setelah pembelian dan berpotensi merusak infrastruktur.
Ketika peraturan telah terbit, pembeli akan dikenakan PPh dan PPN sebesar 11,5 persen, dengan perpanjangan faktur dilakukan setiap tahun untuk menambah PAD bagi daerah.
M. Udin menekankan pentingnya menghindari penyelewengan terkait perpajakan alat berat, seperti tidak ada pembayaran faktur pajak. Ia mencatat bahwa beberapa pembeli membeli alat di luar dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga di daerah setempat.
Adv/DPRD Kaltim.