Rusman Ya’qub Mempertanyakan Hak Pilih Penduduk Migrasi Di IKN Jelang Pemilu 2024

Dok. Rusman Ya’qub Anggota DPRD Kaltim/ist/jejakdm.com.

JEJAKDM.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana migrasi besar-besaran penduduk ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Rusman menegaskan bahwa dengan adanya rencana perpindahan ini, hak politik masyarakat yang akan pindah ke IKN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus dipastikan.

“Kita harus memastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN benar-benar terjadi,” ujar Rusman.

Berdasarkan pemetaan karakteristik penduduk yang telah dilakukan oleh pemerintah, tahap awal perpindahan dijadwalkan untuk periode 2022-2024. Kelompok yang berpotensi pindah ke IKN selama periode tersebut termasuk aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu.

Rencananya, perpindahan awal pada tahap pertama akan melibatkan TNI/Polri/BIN dan keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, pekerja sektor konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan dan minuman, serta jasa-jasa, beserta keluarga mereka, dan penduduk lokal.

Rusman menyoroti perlunya tindak lanjut yang memastikan hak politik kelompok masyarakat yang akan pindah ke IKN, terutama mengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang diatur dalam hukum.

“Kita perlu memastikan bahwa hak politik mereka tidak terganggu,” tambahnya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mencatat bahwa warga yang tinggal di wilayah IKN dibebaskan dari pemilihan umum di tingkat daerah. Hal ini dapat diartikan bahwa warga hanya dapat memberikan suara dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Hak suara mereka tidak berlaku dalam pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota.

“Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) IKN, apakah mereka akan menjadi anggota DPRD daerah tersebut,” jelas Rusman.

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa hak politik masyarakat IKN berpotensi menimbulkan permasalahan, terutama dalam hal pembatasan kebijakan jika ada masyarakat yang ingin memperjuangkan aspirasi mereka melalui legislator. Oleh karena itu, menurut Rusman, isu ini harus ditangani dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan Badan Otorita IKN.

“Anggota DPRD tentu berhubungan dengan Bupati PPU terkait isu ini. Sehingga, kita perlu solusi untuk menyelesaikannya, dan Badan Otorita IKN harus menjadi bagian dari solusi tersebut,” tutunya.

Adv/DPRD Kaltim

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *