BONTANG, Dalam upaya mencegah peredaran Narkotika di Kota Bontang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Henry Pailan, T.P.,S.E melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah terkait Pencegahan Peredaran Narkotika, Minggu (15/10/2023).
Kegiatan dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ) Prekusor Narkotika dan Psikotropika yang digelar di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Gn Telihan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Dalam kegiatan tersebut Politisi Gerindra ini juga mengajak masyarakat dan para undangan yang hadir untuk memerangi serta menjauhi yang namanya Narkotika.
Henry Pailan mengatakan bahwa peredaran Narkotika saat ini menjadi salah satu ancaman sekaligus musuh bagi masyarakat di Kaltim khususnya di kota Bontang, apalagi daerah kita sudah Menjadi atau di tetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Narkotika menjadi musuh besar bagi bangsa kita, barang-barang terlarang ini akan menjadi ancaman untuk anak cucu kita kedepannya, ancaman Hukuman dari pelaku pidana narkotika juga sangat berat bahkan bisa hukuman mati,” Tegas Henry Pailan .
Henry Pailan mengatakan, bahwa penyebaran Narkotika sudah merambah ke kalangan pelajar. Sehingga peran orang tua, guru serta masyarakat di lingkungan juga penting dalam setiap aktivitas anak-anak kita.
“Semoga dengan adanya Penyebarluasan Perda ini, dapat membuka wawasan dan pola pikir masyarakat terhadap bahaya Narkotika di lingkungan kita,” ucapnya.
Pada penyebarluasan perda kali ini dihadiri oleh masyarakat dengan latar belakang berbeda-beda serta di harapkan dapat bermanfaat untuk kedepannya.
(ADV/ADMIN)