Dok. Sapto Setyo anggota Komisi II DPRD Kaltim/jejakdm.com
Jejakdm.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mendorong pembentukan tim terpadu yang terdiri dari aparat penegak hukum, Pertamina, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) untuk menyelesaikan masalah penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di provinsi ini.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, tim terpadu ini bertujuan untuk menentukan daerah yang menggunakan kartu pembelian BBM (fuel card). Selain itu, kartu ini juga berlaku untuk kendaraan yang datang ke Kaltim, baik yang hanya melintas, tinggal sementara, atau tinggal lama.
Sapto Setyo Pramono menekankan perlunya menertibkan penjual kembali BBM bersubsidi oleh aparat penegak hukum karena tindakan mereka mengganggu distribusi BBM dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
“Oknum-oknum ini tentu memiliki jaringan lama untuk menambah pundi-pundi penghasilan. Tindakan mereka berdampak pada kesulitan masyarakat mendapatkan kuota BBM di SPBU, serta peningkatan penyalahgunaan Pertamini,” ujar Sapto, Sabtu (04/11/2023)
Politikus Partai Golkar ini menyoroti pentingnya pemantauan kebutuhan BBM bagi nelayan, yang juga merupakan kelompok masyarakat yang berhak atas BBM bersubsidi dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Selain itu, Sapto mengharapkan tim terpadu akan membantu memperbaiki perkara distribusi BBM melalui SPBU yang saat ini belum terpantau dengan baik.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, yang menyoroti penertiban kios pengisian bahan bakar mini atau Pertamini di Samarinda. Menurutnya, penertiban Pertamini juga harus diikuti dengan perbaikan sarana dan prasarana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
ADV/AR