DPRD Kaltim Minta Pemkot Samarinda Tata Pemarkiran Kendaraan

dok. Ilustrasi/kendaraan berat/jejakdm.com

JEJAKDM.COM, SAMARINDA- Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, untuk menyusun tata letak kantong parkir. Terutama untuk transportasi berat seperti truk dan peti kemas. Guna menciptakan alur kendaraan yang rapi dan tidak membahayakan.

Kantong parkir merupakan istilah yang diberikan untuk penataan kendaraan yang sedang parkir. Berbeda dengan tempat parkir yang terbatas, kantong parkir harus memiliki luas yang sesuai untuk mengatasi parkir liar.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengungkapkan, pemarkiran liar kendaraan dapat berimbas pada ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan. Pasalnya, kondisi insfrastruktur jalan di Samarinda tidak begitu besar, jika digunakan sebagai lokasi parkir liar.

Lanjutnya Nidya, telah banyak kendaraan berat seperti truk dan peti kemas yang parkir sembarangan di pinggir jalan, apalagi di daerah pergudangan. Hal tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan dan juga menyebabkan kemacetan.

“Kita tidak menginginkan terjadi insiden gara-gara letak parkir kendaraan yang tidak beraturan. Makan penting adanya penataan parkir ini buat keselamatan semua, termasuk pemiliknya juga,” ucapnya Nidya, Kamis (18/11/2023).

Legislator Kaltim itu pun membeberkan, mestinya pihak Provinsi dan Kota harus membahas bagaimana solusi yang dapat direalisasikan menekan kemacematan di Samarinda. Tak hanya menentukan langkah, pihaknya juga harus melakukan kordinasi dan komunikasi kepada para pengusaha dan pengendara yang menggunakan kendaraan berat tersebut.

“Jika memang dibutuhkan untuk membuat lapangan parkir yang kemudian mungkin disewakan saja, tapi safety. Parkirnya yang benar, ditaruh tempat yang benar. Kalau sudah begitu, kita minta nanti pemerintah Kota Samarinda, tentu melalui dinas terkait, Dinas Perhubungan provinsi dan kota, untuk bisa mencari solusi ini,” tegasnya.

Legislator Kaltim itu menjelaskan, hal tersebut bukan dimaksudkan sebagai penghambat bisnis usaha yang dilakukan. Namun, lebih kepada bagaimana masyarakat sadar akan tertib lalu lintas. Agar tidak merugikan orang banyak.

Legislator Fraksi Golkar itu pun menyayangkan, akan kondisi jalan Samarinda yang dipenuhi kendaraan besar yang teparkir sembarangan di badan jalan.

“Masyarakat juga melihat banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu mobil, motor, maupun angkutan umum. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk. Selain itu, juga merusak pemandangan kota yang seharusnya tertata rapi,” urainya Nidya.

Parkir liar di badan jalan tegasnya Nidya, sangat berpotensi menciptakan kecelakaan lalu lintas. Sebab, kondisi tersebut dapat mengurangi ruang gerak kendaraan dan menghalangi pandangan pengendara.

Legislator daerah pemilihan Kota Samarunda itu pun mendesak, kepada pihak bersangkutan. Seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian, untuk meningkatkan kewaspadaan, pegawasan dan penindakan cepat tanggap terhadap pelanggaran lalu lintas dan parkir.

“Kami harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran. Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” Tutupnya.


[ADV/DPRD kaltim].

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *