DPRD Kaltim Meminta Pergub 59/2023 Dicabut, Sarkowi : Ini Menghambat Realisasi Bantuan Ke Masyarakat

Teks foto : Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. /ist/jejakdm.com

JEJAKDM.COM, SAMARINDA- Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry, meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, untuk menghapuskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, peraturan hasil revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020 dinilai dapat menghambat penyaluran bantuan Pemprov kepada masyarakat.

Pergub nomor 49 tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur tentang pendistribusian keuangan Pemerintah Daerah. Peraturan yang direvisi menjadi Pergub nomor 59 tahun 2023 ini, mendapat masukan dan kritikan.

Salah satu legislator DPRD Kaltim yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim yakni Sarkowi V Zahry menegaskan, peraturan tersebut dinilai akan menghambat penyaluran dana bantuan ke masyarakatm

“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” ungkapnya Sarkowi, Senin (28/11/2023).

Legislator Kaltim itu melanjutkan, Pergub baru tersebut menurutnya cacat hukum, sebab Peraturan tersebut dibuat tanpa melibatkan DPRD Kaltim dan Kemendagri. Padahal, menurutnya, konsultasi peraturan itu merupakan tahapan agar dapat disahkan dan disetujui.

“Perlu diketahui bersama bahwa penerbitan Pergub tersebut tidak sesuai mekanisme perumusanya, Jadi dibatalkan saja,” lanjutnya.

Selain itu, hal yang menjadi kendala yakni kami sebagai wakil rakyat yang hendak merealisasikan bantuan ke masyarakat pun terhambat akibat dari Pergub tersebut.

“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp1,5 miliar tidak bisa,” tegasnya Sarkowi.

Legislator Kaltim itu mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri nilai satu paket bankeu dari aspirasi DPRD di setiap Provinsi, tidak ada yang menyentuh nilai Rp 1,5 miliar seperti di Kaltim.

Oleh karenanya, Politisi Fraksi Golkar itu pun meminta agar Pergub tersebut dihapuskan. Sebab, dampak yang akan ditimbulkan jika hal tersebut dijalankan.

“Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,,” tutupnya.


[ADV/DPRD Kaltim.

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *