Dua Perusahaan Beralih Badan Hukum, Nidya : Kami Apresiasi

Teks foto : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. (Ist)

JEJAKDM.COM, SAMARINDA- Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono, mengapresiasi perubahan perusahaan pertambangan dan perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas. Hal tersebut untuk peningkatan kontribusi daerah di Kaltim.

Pada tengah pembahasan di paripurna DPRD Kaltim ke-41 lalu, dengan salah satu pembahasan perubahan status perusahaan pertambangan dan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, pengesahan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah tersebut, dimaksudkan guna peningkatan perusahaan agar terus maju dan berkembang.

“Dengan mengubah status badan hukum pada perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional,” ungkapnya Nidya, Sabtu (18/11/2023).

Lanjutnya Legislator Kaltim itu, perubahan status perusahaan tersebut, juga ditujukan guna memaksimalisasi keperluan daerah. Karena dengan kontribusi dua perusahan itu dapat menjadi sebagai bantuan pembangunan daerah di Kaltim.

Maka sebagai langkah konkretnya, perlu diterbitkannya perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal dasar ke wilayah. Nidya berpendapat, perusda yang memiliki aktifitas di Kaltim harus ditertibkan pelaksanaannya agar tidak merugikan masyarakat banyak nanntinya.

“Pada dasarnya, Tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,”imbuhnya.




[ADV/DPRD Kaltim]

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *