Tindak Tegas Oknum Pemelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin

JEJAKDM.COM, SAMARINDA- Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, mendorong aparat keamanan dan penegak hukum segera menindak lanjuti persoalan pemeliharaan satwa liar di Kaltim secara tegas. Pasalnya, persoalan tersebut menjadi krusial mengingat ada kejadian sesorang dimangsa harimau beberapa hari lalu.

Beberapa waktu lalu, seorang warga di Samarinda telah mengalami kejadian tragis, dimana orang yang memelihara Harimau Sumatera tewas diterkam satwa tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2 menyebutkan, bahwa setiap orang tidak boleh memelihara satwa yang dilindungi.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, menyoroti hal tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut mesti ditelusuri, bagaimana seorang warga tersebut bisa memelihara satwa liar yang dilindungi.

“Terkait permasalahan hukum, pertama, hewan itu dilindungi. Kedua, dia memelihara tanpa izin sehingga bisa mengancam keselamatan orang sekitar,” urainya Jahidin, Jumat (24/11/2023).

Legislator PKB ini menyampaikan, memelihara hewan dilindungi dapat dijerat hukum karena masuk kategori tindak pidana. Sesuai dengan Undang-Undang perlindungan satwa liar, jika sesorang memelihara hewan dilindungi tanpa ijin akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai Pasal 21 Ayat 2, serta denda paling banyak 100 juta rupiah sesuai Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Ini hal yang perlu ditegaskan, jika ada warga memelihara hewan yang dilindungi namun tidak memiliki izin, Warga jangan coba-coba memelihara satwa buas,” tegasnya.

Legislator Kaltim itu mengimbau, agar masyarakat tidak mencoba memelihara hewan dilindungi tersebut. Selain melanggar hukum, ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jangan ada lagi masyarakat yang memelihara satwa liar yang dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, atau burung enggang. Itu melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” imbuhnya Jahidin.

Politisi Fraksi PKB itu berharap, agar seluruh pihak, mulai dari masyarakat hingga pemerintah untuk saling menjaga kelestarian satwa liar terlindungi, sekaligus bertindak tegas jika ada yang melanggar.

Ia pun mengingatka, agar masyarakat yang menemukan hewan tersebut segera melaporakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai salah satu pihak yang berwenang menaggapi persoalan tersebut.

“Kami berharap BKSDA terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi di Kalimantan Timur,” pungkasnya Jahidin



[ADV/DPRD Kaltim].

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *