Komisi IV DPRD Kaltim Menyoroti Alur Proses Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan

dok. Akhmad Reza Pahlevi Anggota Komisi IV DPRD Kaltim/jejakdm.com

JEJAKDM.COM, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim kini sedang fokus mengawasi sepanjang tahun proses Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, agar tepat waktu, dengan harapan problem yang kerap terjadi tidak terulang dengan keterlambatan.

Dalam agenda tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi, ke awak media, Jum’at (24/11/2023).

“kerap terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada Bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” ungkap Reza.

Menurut dia, Komisi IV telah menyampaikan kepada direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Kalimantan Timur, sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit.

Sebagaimana diketahui Bulan Oktober tahun 2023 sudah terdapat perbaikan dalam Pembayaran Jasa Pelayanan Medis dan sudah terbayarkan semua kepada Tenaga Medis.

“Berkaitan dengan besaran Jasa Pelayanan Medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” lanjutnya.

Reza meningatkan, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor Kesehatan untuk masyarakat Kaltim.

Adv/DPRD Kaltim.

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *